714 CPNS Kemendikti 2024 yang Mundur: Apa Konsekuensinya?
- calendar_month Kam, 17 Apr 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar
– Tribuners, kali ini masyarakat kaget dengan berita sebanyak 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KemendiktiSaintek tahun 2024 memilih untuk mengundurkan diri secara resmi.
Tentu saja, masyarakat menjadi bertanya-tanya tentang alasan di balik pengunduran diri dari 714 calon pegawai negeri sipil untuk KemendiktiSaintek tahun 2024 tersebut.
Terakhir, alasannya pun akhirnya terungkap: sebanyak 714 CPNS tahun 2024 di Kementerian Dikti Saintek memilih untuk mundur karena masalah tempat penempatan tugas mereka.
Menurut Rini Widyantini dari Menpan-RB menyebutkan bahwa saat mendaftar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seseorang seharusnya sudah siap dengan penempatan yang ada dimanapun.
Di samping itu, beberapa CPNS dari Kemendikti Sains dan Teknologi juga dikenali sebagai peserta yang “dihitung telah mengundurkan diri”.
Sebabnya ialah, mereka tak bisa mengisi formulir lamaran kerja hingga mencapai tenggat waktu yang sudah disepakati.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang mencatat kira-kira 714 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari golongan dosen di Kementerian tersebut pada tahun 2024 telah membatalkan penerimaannya.
Terdapat 653 orang peserta yang memilih untuk mundur serta 61 peserta lainnya yang dinyatakan mengundurkan diri lantaran gagal melengkapi riwayat hidup mereka.
Dia memverifikasi bahwa 653 orang yang bersangkutan telah mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai CPNS dosen di Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi.
Apakah PNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi?
Halo Tribuners, pastinya kita semua juga ingin tahu apakah ada sanksi untuk para CPNS yang memilih mundur setelah lulus dalam proses seleksi?
Ternyata hasilnya adalah tidak ada sanksi yang diberikan oleh BKN.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur setelah hanya lulus ujian skrining berkas (SKB) saja tidak akan menerima hukuman apapun.
Akan tetapi, hukuman akan dijatuhkan pada calon yang melewati babak terakhir pemeriksaan CPNS dan sudah memperoleh nomor identitas pejabat (NIP).
Ini berarti bahwa CPNS dosen di KemendiktiSaintek yang menyodorkan pengunduran diri sebelum penetapan NIP tidak akan menerima hukuman.
Peserta penerimaan CPNS yang telah memperoleh NIP namun kemudian menyatakan mengundurkan diri akan menerima hukuman larangan ikut dalam proses seleksi calon Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu dua tahun anggaran dari tahap pengadaan PNS berikutnya. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Lihat berita terkini lainnya di:
Google News
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar