Kemenhut Telusuri Kasus Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
- calendar_month Kam, 10 Apr 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

.CO.ID – JAKARTA.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara berkelanjutan menerima data dan informasi tentang aspek-aspek hukum dari kegiatan pertambangan ilegal dalam area hutan pendidikan yang ditangani oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).
Tempat kegiatan penambangan illegal berada di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada tanggal 5 April 2025, tim manajemen hutan pendidikan Universitas Mulawarman menemukan adanya pemeriksaan di lapangan yang mengungkap tindakan membuka area hutan tanpa izin untuk tujuan tambang batu bara.
Berdasarkan temuan dari pemeriksaan itu, terlihat bahwa si pelaku kriminal menggunakan peralatan berat untuk membongkar dan menggali tanah, sehingga menimbulkan jatuhan dan kerusakan pada vegetasi dalam area hutan diklat tersebut.
Berikutnya, para pelaku melarikan diri pada tanggal 6 April 2025 dan mengeluarkan semua peralatan mereka dengan metode ‘masuk cepat lalu keluar’ atau ‘quick strike’.
Kira-kira 3,26 hektar area hutan yang ditanam dengan kayu dilan itu terkena dampak dari kegiatan tersebut dan menyebabkan rusaknya ekosistem.
Terkait insiden itu serta laporan yang disampaikan oleh Dekan FKH Unmul kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Forester, Direktur Jenderal Pelaksanaan Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto telah menginstruksikan tim Polhut beserta penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan agar segera turun langsung di lapangan dan dengan sigap melanjutkan investigasi mendalam tentang operasi pertambangan tersebut.
Kegiatan penambangan liar itu adalah contoh nyata dari tindak pidana besar-besaran yang merusak hutan dan dijalankan dengan sistematis.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian yang besar serta dukungan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial guna melindungi ekosistem sumber daya alam di berbagai area hutan, termasuk wilayah hutan pendidikan,” kata Januanto pada siaran pers hari Rabu (9/4).
Januanto menyebutkan bahwa memperkuat pelindungan hutan serta meningkatkan mekanisme pemantauan yang lebih efisien terhadap manajemen konservasi pendidikan perlu dilakukan melalui kerjasama antar berbagai lembaga.
Sebagaimana telah dikenal, area hutan dengan status tertentu (KHDTK) adalah hasil dari Undang-Undang No. 41 tahun 1999 mengenai Kehutanan. Kawasannya memiliki peran spesifik dalam bidang pendidikan dan pelatihan, sambil harus dipertahankan kelangsungannya. Selain itu, daerah ini juga bertindak sebagai ruang belajar semacam laboratorium alam untuk komunitas akademis.
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar