Hari Ini: Pemprov Banten Luncurkan Program Pengampunan Pajak Kendaraan, Cek Persyaratannya!
- calendar_month Sab, 12 Apr 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar
Pemerintah Provinsi Banten mulai menyelenggarakan program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan kegiatan tersebut dimulai hari Kamis (10/4/2025).
Pelaksanaan penghapusannya utang pajak kendaraan beroda dua atau empat yang ada di Provinsi Banten akan terjadi dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.
Program ini menawarkan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bagi Kendaraan yang terdaftar di area Banten, mencakup kota Tangerang Raya dan sekitarnya.
Pembebasan tersebut berlaku untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, baik motor maupun mobil. Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang sekitarnya harus membawa beberapa dokumen persyaratan ke Samsat Induk setempat pada jam operasional yang berlaku.
Perhatikan ketentuan-ketentuman yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang ingin ikutan dalam program amnesti pajak Kendaraan bermotor di daerah Banten pada tahun 2025.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
1. Aslinya STNK beserta salinannya.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
4. Surat perintah, bila menunjuk orang lain untuk menguruskan sesuatu.
Ketentuan untuk Memperbarui STNK Setiap Lima Tahun
1. Untuk memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali, plat nomor kendaraan serta halaman STNK akan diganti dengan versi terbaru.
2. Pada tahap tersebut, mobil wajib dibawa ke kantor Samsat guna diperiksa secara fisikal. Ini adalah ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi saat memperbarui STNK setiap lima tahun sekali:
3. Aslinya STNK beserta salinannya
4. Dokumen aslinya dari BPKB beserta photocopy-nya
5. Aslinya Kartu Tanda Penduduk milik pemilik sepeda motor serta salinannya harus mencocokkan dengan informasi pada dokumen identitas Kendaraan.
6. Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
7. Mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil yang dibawa
Menurut dokumen Salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan mengenai penghapusan modal dasar atau denda pajak untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagaimana dijelaskan berikut ini:
1. Penghapusan biaya dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor ditawarkan bagi para pemilik kewajiban pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya mulai tahun 2024 hingga akhir tahun 2023. Bagi mereka yang membayar di tahun pajak antara 2025 sampai dengan 2026, aturan ini tidak berlaku.
2. Penghapusan sanksi pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2025.
Penghapusan biaya dasar atau pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor diberikan pengecualian kepada para pemegang kewajiban pajak yang telah melaksanakan perpindahan ke luar Provinsi Banten.
Program Penyelesaian Kewajiban Pajak Kendaraan Motor diajukan oleh Andra Soni usai ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur (SKG) No. 170 Tahun 2025 yang mengenai Pembebasan Utama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Implementasi aturan ini akan dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, agar masyarakat bisa memperoleh keringanan tersebut cukup dengan melunasi pembayaran pajak tahun berjalan,” jelas Andra saat memberikan keterangan pada awak media di gedung negara, Kamis (27/3/2025) malam.
Andra mengatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak Kendaraan bertujuan untuk mendukung masyarakat supaya bisa memperbaiki masalah terkait pajak Kendaraan mereka dan menjadi lebih patuh.
Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kelompok masyarakat berpendapatan rendah setelah Lebaran serta ketika memasuki awal tahun ajaran baru.
“Jelas kami ingin mencoba membersihkan data, mengingat ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak ini terus berlanjut dan perlu ada peninjauan ulang untuk melacak kendaraan yang sudah tidak digunakan atau bahkan hilang, demikian seterusnya,” jelasnya.
Dia menyebutkan, menurut laporan yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, jumlah utang pajak untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor telah mencapai angka fantastis yaitu Rp 700 miliar terkait dengan lebih dari dua juta unit.
“Berkaitan dengan hal tersebut kepada publik, mari kita gunakan kebijakan ini dan semoga dapat dieksekusi atau diterima secara positif,” ujar Andra.
(TribunBanten.com/)
Peroleh informasi tambahan melalui kanal WhatsApp Anda.
di sini
Baca berita lainnya di
Google News
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar