Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » crime » Profil Hakim Djuyanto: Menerima Suap Rp 7 Miliar,Sementara Gajinya hanya Rp 34,8 Juta/Bulan

Profil Hakim Djuyanto: Menerima Suap Rp 7 Miliar,Sementara Gajinya hanya Rp 34,8 Juta/Bulan

  • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar



-, Djuyamto, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang sudah cukup sejahtera.

Ia mendapatkan pendapatan sebesar Rp 34.873.200 setiap bulan.

Meskipun telah mendapatkan upah yang lumayan tinggi, Djuyamto masih saja menerima suap.

Uang suap yang di terima oleh Djuyamto mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.

Uang tersebut ditujukan sebagai suap dalam kasus hukum yang bersangkutan.

putusan bebas dalam perkara eksport CPO.

Berikutnya, dana suap berasal dari tiga perusahaan besar terkemuka, termasuk PT

Grup Wilmar, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group.

Dua pengacara menyerahkan uang tersebut, setiap dari mereka

Marcella Santoso serta Ariyanto Bakri.

Sekarang kedua orang tersebut pun turut ditahan dan dijebak.

Meskipun demikian, di luar insiden tersebut, publik sangat ingin mengetahui bagaimana kiprah hakim Djuyamto.

Sebenarnya sepanjang waktu ini, Hakim Djuyamto telah mendapatkan penghasilan yang lumayan.

Bahkan, kekayaannya tersebar di berbagai tempat dalam wujud harta benda properti seperti tanah dan gedung.


Profil Hakim Djuyamto

Djuyamto merupakan seorang hakim berpengalaman sebagai pengadil senior dalam dunia perundangan.

Dia dilahirkan di Sukoharjo pada tanggal 18 Desember 1967.


Dia melanjutkan studi sarjananya (S1), pascasarjananya (S2), serta doktorannya (S3) di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dengan tesis doktornya bertajuk “Model Regulasi penetapan Tersangka oleh Hakim dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak Mengacu pada Pendekatan Hukum Adaptif” yang dia pertahankan pada bulan Januari tahun 2025.

Dikutip dari berbagai sumber, Djuyamto memulai karier hakim sejak 2002 di PN Tanjungpandan.

Dia pernah berdinas di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu (sebagai kepala PN Dompu), PN Bekasi, PN Jakarta Utara, lalu terakhir di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto pun pernah menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bukan hanya itu saja, dia juga terlibat aktif di Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan berperan sebagai sekretaris untuk bidang advokasi dan turut serta dalam wadah dialog para hakim.

Di bidang hukum, Djuyamto pernah diappointasikan sebagai

sebagai hakim tunggal yang bakal memeriksa permohonan

praperadilan

Sekretaris Utama (Sekum) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Hasto Kristiyanto

melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

).

Bahkan, dia pernah menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2020.

Pada waktu tersebut, Djuyamto menghukum para tersangka dengan pidana kurungan selama dua tahun dan satu setengah tahun.


Harta Kekayaan Djuyamto

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling baru, Djuyamto mengklaim memiliki jumlah keseluruhan kekayaan sebesar Rp 2.919.521.104 dan mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Properti tanah serta gedung:Rp 2.450.000.000

Lahan serta gedung dengan luas total 149 m2/80 m2 yang terletak di Karanganyamenghasilkan sekitarRp. 900.000.000.

Lahan serta gedung yang memiliki luas 150 meter persegi/95 meter persegi di wilayah Sukoharjo, diberikan sebagai hibah melalui akte seharga Rp 950.000.000.

Lahan serta gedung dengan luas total 980 meter persegi/152 meter persegi yang berada di Sukoharjo, menghasilkan pendapatan sebesar Rp 600.000.000.

2. Kendaraan bermotor dan peralatanRp 401.000.000

Motor HONDA BEAT dari tahun 2015, dengan harga jual sebesar Rp 2.500.000 yang saya tentukan sendiri.

Moped, Vespa Tahun 2020, menghasilkan sendiri seharga Rp 23.500.000

Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, harganya mencapai Rp 375.000.000 yang telah saya miliki.

Di samping itu, Djuyamto juga mempunyai kekayaan bergerak senilai Rp 90.500.000, uang tunai sebanyak Rp 168.021.104, serta aset lainnya yang mencapaiRp 60.000.000.

Akan tetapi, Djuyamto juga memiliki hutang senilai Rp 250.000.000.


()


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

  • Penulis: andinesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less