Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » regulation » STNK Tertutup karena Kesalahan Sistem Tilang Elektronik? Ini Langkah Mengatasinya

STNK Tertutup karena Kesalahan Sistem Tilang Elektronik? Ini Langkah Mengatasinya

  • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

STNK Diblokir Padahal Salah Sasaran Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

STNK Tertutup Meski Salah Target dalam Sistem Tilangan Digital, Ini Langkah Pengurusanannya

Ini solusi kalau kendaraan kena jepret tilang elektronik padahal tidak melanggar lalu lintas apalagi sampai STNK keblokir

/ Tips & Trick

Ferdian April 20th, 3:00 PM April 20th, 3:00 PM



– Pengendara kendaraan bermotor bisa kejepret tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement apabila melanggar aturan lalu lintas.

Nantinya jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi pelanggaran dan bayar denda nantinya STNK akan diblokir.

Namun, ETLE bisa juga bisa salah sasaran yang disebabkan oleh beberapa faktor.

Seperti contohnya kesalahan petugas menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar berupa pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan sebagainya.

Bagaimana jika menjadi target yang tidak tepat dari ETLE dan STNK sudah terkunci?

Jika seorang pengemudi menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak tepat dalam sistem ETLE, orang tersebut dapat mengkonfirmasi situasinya kepada pihak kepolisian.

Kepala Subdit Gakkum Ditlanta Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebutkan bahwa pemilik kendaraan bisa melaksanakan proses klarifikasi terkait denda tilang sebagai solusi atas permasalahan itu.

Pembaharuan dapat dilaksanakan secara daring lewat situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya atau dengan mengunjungi kantor samsat yang berada dalam area yurisdiksi Polda Metro Jaya.

“Sudah ada petugas yang kami posisikan untuk mendukung rekan-rekan dengan kendaraan mereka yang mengalami pemblokiran. Oleh karena itu, mohon untuk dapat berkunjung langsung ke kantor SAMSAT,” jelasnya seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menentukan penyalahgunaan sistem tilangan elektronik ETLE:

– Laman yang bukan resmi ETLE berdasarkan daerah tempat terjadinya pelanggaran tersebut tidak sah

– Sisipkan kode rujukan yang tertulis pada surat pengakuan denda lalu lintas elektronik

– Gulirkan halaman hingga mencapai akhir bagian untuk pertanyaan “Apakah benar kendaraan ini dimiliki atau dikendarai oleh Anda?)”

– Centang “Bukan kendaraan saya” jika surat denda yang didapat pemilik mobil tak cocok dengan catatan pelanggaran atau plat nomor kendaraan dalam surat denda tersebut.

Ojo juga mengatakan, klarifikasi pelanggaran yang tertangkap ETLE juga bisa dilakukan dengan mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Copyright 2025

Related Article

  • Penulis: andinesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less