Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » crime » Denda Pertama Belum Terbayar Diterkam Tilang Elektronik Lagi, Lolos atau Bayar Double?

Denda Pertama Belum Terbayar Diterkam Tilang Elektronik Lagi, Lolos atau Bayar Double?

  • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar

Tertib Tilang Elektronik Kembali Menghantui yang Belum Membayar Denda Perdana, Haruskah Melanjutkan Tanpa Bayar atau membayar Dua Kali Lipat?

Tertibkan Kembali Tindak Pelanggaran LaluLintas dengan Sanksi Pengulangan: Membayar Denda Awal Atau Menghadapi Denda Ganda Akibat Tilang Elektronik?

Apakah mobil yang telah tertilang secara elektronik namun denda belum diselesaikan dapat ditilang lagi melalui sistem ETLE? Berikut penjelasannya.

/ Regulasi

Irsyaad W 22 April, pukul 15:30 22 April, pukul 15:30



– Tilang elektronik merekam pelanggaran lalu lintas sebagai bukti tilang.

Kelak bukti pelanggaran akan diantar kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp.

Tetapi, apa yang akan terjadi jika kendaraan yang sama mendapatkan denda elektronis lebih dari satu kali?

Meskipun denda pelanggaran pertama belum terbayarkan, namun pengendara telah tertangkap oleh kamera ETLE sekali lagi. Apakah mereka akan lepas begitu saja atau malah diharuskan membayar dua kali lipat?

Mengatasi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlanta Polda Metro Jaya tahun 2025, AKBP Ojo Ruslani, tegas menyatakan bahwa besaran denda tilangan masih disesuaikan dengan tingkat keviolatoran yang terjadi.

Iya, tergantung pada jumlah pelanggarannya. Jika tertangkap melakukan pelanggaran dua sampai tiga kali, maka setiap pelanggaran akan mendapat sanksi,” jelas Ojo, seperti dilaporkan Kompas.com tanggal 20 April 2025.

Setiap dugaan pelanggaran yang direkam oleh sistem ETLE akan di catat dengan terperinci, memisahkan berdasarkan aspek waktu, tempat, dan juga jenis pelanggarannya.

Sebagai contoh, apabila seseorang melewati garis penanda jalanan di awal hari dan setelah itu menggunakannya untuk menelepon ketika sedang mengemudi menjelang petang, kedua tindakan tersebut akan direkam sebagai dua insiden yang berpisah.

Sebelumnya, Ojo pernah menyebutkan bahwa surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim berdasarkan jumlah dugaan pelanggaran yang ada.

Pemegang Kendaraan harus menyetujui setiap dokumen yang mereka terima.

Apabila ternyata tepat, maka hukumannya akan disesuaikan dengan kesalahan tersebut, termasuk dendanya yang dapat diselesaikan melalui pembayaran daring.

Melalui implementasi sistem denda digital ini, polisi menginginkan agar masyarakat menjadi lebih tertib saat melintas.

ETLE tidak hanya mengawasi pelanggaran lampu merah, namun juga termasuk penggunaan telepon genggam, kelalaian memakai seatbelt sampai transgresi terhadap garis atau tanda di jalanan.

“Sistem ini kami harapkan bisa menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata soal denda, tapi keselamatan,” kata Ojo.

Copyright 2025

Related Article

  • Penulis: andinesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less