DPRD Jatim Menyelidiki Kasus Proyek Tol Probowangi yang Diduga Menggunakan Lahan Umat Beragama
- calendar_month Kam, 24 Apr 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

jatim.
, SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin mengkritik adanya tuduhan tentang pemanfaatan tanah urug yang berasal dari hasil galian C ilegal dalam konstruksi Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Paket 3.
Faizin menyebutkan bahwa dalam melaksanakan proyek ini, baik PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) maupun konsorsium kerja sama operasi (KSO) harus menjamin bahwa material tanah uruk didapatkan dari quarry yang telah mendapat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“PT HKI serta semua KSO yang berpartisipasi harus memastikan bahwa alat-alat digunakan berasal dari sumber daya mineral legal, sesuai dengan ketentuan dan izin,” ujar Faizin, Rabu (23/4).
Anggota PKB tersebut menganggap bahwa memakai lahan uruk dari pertambangan illegal adalah penyalahan hukum yang parah dan tak bisa diabaikan.
“Setiap orang yang menggunakannya tanah hasil penggalian batu kapur secara illegal harus bersiap untuk menghadapi akibat hukuman. Jika HKI tidak dapat menjamin kelegalan, sebaiknya proyek ini ditunda dulu,” katanya.
Selanjutnya, ia menggarisbawahi kebutuhan untuk memperkuat pelaksanaan hukum atas tindakan pertambangan liar yang dianggap mencemarkan lingkungan serta merugikan pemerintah.
“Setiap orang yang menyokong pertambangan illegal sebenarnya ikut serta menghancurkan lingkungan. Tutuplah tambang tersebut, dan tetapilah proses hukumannya,” katanya.
Tol Probowangi adalah komponen penting dari rangkaian jalur Tol Trans Jawa yang memiliki posisi vital. Saat ini, proyek tersebut menjadi perhatian masyarakat akibar masalah lingkungan dan legitimasi bahan bangunannya.
(mcr12/jpnn)
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar