Anak Perusahaan Barito Renewable Energy Mendapatkan Kredit US$ 139,5 Juta
- calendar_month Kam, 17 Apr 2025
- visibility 3
- comment 0 komentar

.CO.ID – JAKARTA.
PT Energi Terbarukan Barito Tbk (
BREN
Dia menyatakan bahwa kedua anak perusahaannya telah menerima kredit dari bank untuk membantu operasional bisnis mereka.
Berdasarkan data transparansi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua entitas anak perusahaan BREN yaitu Star Energy Geothermal Pte. Ltd. (SEGPL) serta Star Energi Geothermal (Wayang Windu) Limited (SEGWWL) telah menandatangi kesepakatan Perjanjian Fasilitas Jangka Panjang Bersenioran dengan Jaminan sebesar US$ 139,50 juta pada tanggal 15 April 2025.
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapura Cabang (SMBC) serta DBS Bank Ltd berperan sebagai lender utama dan koordinator pinjaman hijau. Tambahan lagi, SMBC mengambil peranan sebagai agunan agent di dalam proses kredit kali ini.
Apabila dijabarkan, SEGPL menerima kredit dari skema A dengan total seluruh janji pembayaran mencapai US$ 114,50 juta, sementara itu SEGWWL mengantongi peminjaman berdasarkan skema B yang memiliki nilai semua janji pembayaran senilai US$ 25 juta.
Kelak, Fasilitas A serta Fasilitas B akan dipergunakan untuk mendanai ekspansi kapabilitas Proyek Wayang Windu lewat proses retrofiting pada unit-unit panas bumi Unit 1 dan 2 yang telah ada, ditambahkan sebanyak 18,4 megawatt (MW).
dana dari kedua sumber pendanaan tersebut akan dialokasikan pula ke pembangunan unit geothermal Unit 3 terbaru senilai 30 MW, serta mencakup pemenuhan komitmen pembayaran sesuai persyaratan kontrak EPC.
“Dana dari Fasilitas A akan digunakan pula untuk menutupi seluruh biaya, tarif, serta pengeluaran (termasuk bunga pinjaman) yang berkaitan langsung dengan Fasilitas A,” demikian tertulis dalam laporan terbuka oleh Direktur & Sekretaris Perusahaan BREN, Merly pada hari Rabu (16/4).
Fasilitas A dilengkapi dengan jaminan melalui hipotek terhadap 2.000 saham biasa milik pihak tertentu atau jumlah saham serupa yang mencapai 20% dari total modal saham yang sudah disetorkan di Star Energi Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V (SEGHSDBV), perusahaan yang dimiliki oleh SEGPL.
Layanan ini pun ditegaskan melalui tarif akun yang disyaratkan berdasarkan undang-undang Singapura terkait akun perdagangan yang dibuka pada atau mendekati masa penandatanganan perjanjian ini oleh SEGPL beserta agen jaminannya. Selain itu, hal tersebut juga didokumentasikan dalam beberapa persyaratan tambahan yang telah ditentukan bersama antara agen jaminan dan SEGPL.
Pada saat yang sama, pinjaman dari Fasilitas B ini dilindungi secara bersama-sama seperti yang ditetapkan dalam Perjanjian Antarkreditor untuk Obligasi Wayang Windu tanggal 24 April 2018, dokumen tersebut disusun berkenaan dengan obligasi milik Wayang Windu oleh SEGWWL sebagai badan usaha serta DB Trustees Limited sebagai bendaharawan kepercayaan.
Fasilitas ini akan dibagikan bersama secara proporsional dengan para agen jaminan.
Fasilitas B pun ditegaskan melalui seluruh dokumen tambahan yang dipilih oleh agen penjamin dan SEGWWL.
“Pinjaman yang diambil oleh SEGPL dan SEGWWL sesuai dengan Perjanjian Pinjaman akan memiliki dampak positif terhadap likuiditas keuangan mereka. Ini pada gilirannya akan membantu dalam mendukung operasi bisnis kedua perusahaan tersebut,” jelas Merly.
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar