Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik? Ini Dia Cara Cepat dan Mudahnya
- calendar_month Sab, 5 Apr 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Milik Asli Diperbolehkan, Inilah Peraturannya
Untuk pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa menyertakan KTP pemilik asli, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti agar prosesnya dapat terselesaikan.
Warga berharap dapat melunasi pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik yang asli bisa direalisasikan.
Terutama untuk penduduk Jawa Barat, setelah Gubernur Jabar, Dedi Mulyasi mencabut kewajiban membayar pokok dan sanksi pajak kendaraan.
Kelonggaran ini berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025.
Pada kebijakan penataan ulang pajak kendaraan ini, para pemilik wajib membayarkan pajak kendaraannya hanya untuk tahun 2025 dan yang akan datang.
Tunggakan utama dan sanksi pajak Kendaraan Bermotor yang telah menumpuk selama beberapa tahun sebelumnya dianggap sudah dibayar lunas.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan pengecualian total Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) senilai 0 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 dan selanjutnya.
Walaupun begitu, pengguna media sosial mengajukan pertanyaan tentang bagaimana pembayaran pajak untuk kendaraan bekas atau second hand yang belum ditransfer ke nama mereka sendiri.
“Kalo gda KTP pemilik pertama gimna soalnya saya beli motor dari pemilik pertama apa bisa,” tulis akun TikTok @baga*****.
“Bapak tolong terapkan pembayaran pajak sepeda motor tanpa menggunakan KTP pemilik asli karena mayoritas orang membeli sepeda motor bekas. Di kantor pelayanan satuan polisi lalu lintas (samsat), mereka mengharuskan adanya KTP pemilik untuk membayar pajak. Jika tidak ada, maka perlu dilakukan pengubahan data kepemilikan yang justru menambah biaya lagi,” demikian disampaikan oleh akun @mx****.
Lantas, apakah pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
Meskipun begitu, menurut Jules, KTP dari pemilik kendaraan dibutuhkan ketika mengurus perpanjangan STNK baik setiap tahun atau lima tahun sekali.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor.
“Berkaitan dengan pembayaran pajak, ternyata tidak dibutuhkan KTP milik pemiliknya,” katanya pada 27 Maret 2025 menurut laporan dari Kompas.com.
“Akan tetapi, untuk menyelesaikan pemeriksaan STNK setiap tahun masih diperlukan KTP milik pemilik dalam rangka proses registrasi kendaraan bermotor,” jelasnya.
Regident ranmor merupakan sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang bertujuan untuk mengesahkan status kendaraan bermotor tersebut.
Jules menjelaskan bahwa bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP pemilik kendaraan, mereka perlu melalui prosedur pengubahan nama agar informasi kepemilikan kendaraan dapat diubah dari milik lama ke milik baru.
Mengganti nama kendaraan perlu dilakukan agar kelegalan pemilikannya terjamin dan proses Administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.
“Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan KTP dari pemilik kendaraan, kami alihkan ke proses pengalihan nama Kendaraanya,” terang Jules.
Dia menyebutkan bahwa pendaftaran ulang kendaraan bermotor tidak memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya.
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar