Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » economics » Donald Trump Resmikan Kenaikan Tarif Impor, Dampak Besar bagi Indonesia dengan Kenaiakan 32%

Donald Trump Resmikan Kenaikan Tarif Impor, Dampak Besar bagi Indonesia dengan Kenaiakan 32%

  • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Presiden AS Donald Trump secara resmi menyatakan peningkatan tariff pajak atas barang impor bagi hampir seluruh negara, di antaranya adalah Indonesia.

Rincian mengenai peningkatan tariff impor telah dipublikasikan lewat akun Instagram @whitehouse yang mencantumkan daftar negara-negara yang terdampak oleh kebijakan ini. Kini, Indonesia harus membayar tambahan tariff sebesar 32%. Berbagai negara ASEAN lainnya pun turut menghadapi beban serupa; contohnya Thailand dan Kamboja mendapat tambahan rate menjadi 36% serta 49%, sementara itu Malaysia dan Singapura cukup menanggung tambahan yaitu 24% dan 10% saja.

Pada kesempatan berpidato, Trump menyebut bahwa dia telah menetapkan bea lebih besar bagi beberapa lusin negara yang mempunyai defisit dagang dengan AS. Dia pun menerapkan cukai minimum 10% pada barang-barang masuk dari seluruh dunia. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mendongkrak industri produksi di Amerika Serikat melalui apa yang disebutnya sebagai aturan bea balasan atau tarif resiprokal.

“Bangsa kami sudah disatroni, ditolak haknya, dan diperas oleh beberapa negara asing,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari AP.

Pemerintahannya dari Trump sebelumnya sudah menetapkan presentase tariff untuk produk-produk buatan Amerika Serikat saat dieksport ke negeri-negri partner perdagangannya. Pada kasus tersebut, Trump menyertakan unsur-unsur berupa bea masukan standar, rintangan dalam bidang perdagangan serta ‘kelakuan tidak terpuji’ lainnya contohnya dengan pengaturan nilai tukar mata uang secara sengaja.

“Tarif yang kami berlakukan akan kira-kira setengah dari apa yang mereka bebankan kepada negeri kami,” ujar Trump menurut laporan CNBC.

Sebenarnya, tarif impor beberapa negara ternyata jauh lebih besar daripada yang telah diinformasikan. Misalkan saja China, yang terkena bea masuk 34%. Akan tetapi, pihak Gedung Putih menegaskan bahwa peningkatan tarif bagi China ini akan ditumpuk pada tarif impor sebelumnya yaitu sebesar kurang lebih 20%. Oleh karena itu, secara efektif China harus menghadapi tarif impor mencapai 54%.

Laporan Estimasi Perdagangan Nasional tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS memuat informasi tentang tarif rata-rata yang berlaku bagi para mitra perdagangan serta hambatan non-tarif seperti regulasi keselamatan makanan yang ketat sampai dengan persyaratan energi terbarukan dan aturan pembelian pemerintah.

Menurut dokumen itu, tarif ratarata yang berlaku bagi Most-Favored Nation (MFN) Indonesia mencapai angka 8% pada tahun 2023. Untuk produk-produk peternakan, tarif ratarata yang dipakai MFN Indonesia yaitu 8,6%, sedangkan untuk barang-barang bukan pangan adalah 7,9%. Selain itu, Indonesia sudah membatasi 96,3% barisan tarifnya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Tarif terikat ratarata WTO milik Indonesia sendiri ditetapkan sebesar 37,1%.

Sejak sepuluh tahun belakangan ini, Indonesia semakin bertahap menaikan tarif pajak untuk sejumlah jenis barang, terutama yang kompetitif dengan produk dalam negeri. Termasuk di antaranya adalah peralatan elektronik, mesin penepung, zat kimia, kosmetika, obat-obatan, wine serta minuman keras, kawat baja dan paku kawat, selain itu juga beberapa macam hasil pertanian.

Meskipun kebanyakan harga untuk barang-barang selain pertanian dibatasi hingga 35,5%, beberapa sektor spesifik seperti otomotif, logam mulia, bahan bangunan, serta jenis zat aditif tertentu masih mempunyai bea masuk lebih dari batas tersebut atau bahkan belum ditetapkan. Sementara itu, dalam ranah peternakan dan pertanian, sekitar 99% komoditas dikenakan pajak melewati ambang 25%, hal ini menunjukkan sikap nasionalisme ekonomi pemerintah Indonesia di area-area tersebut.
(There seems to be an error with “besi” and “baja”, as these terms usually refer to iron and steel respectively which fall under metal goods rather than building materials; I have adjusted them accordingly.)

Di tahun 2024, para pemangku kepentingan Amerika Serikat dikatakan telah mengekspresikan keprihatinan terhadap penetapan tarif oleh Indonesia yang lebih tinggi daripada tarif yang ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk beberapa jenis barang dalam kategori teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh, walaupun tarif WTO untuk subpos di bawah Kode Sistem Harmonisasi (HS) nomor 8517—yang melibatkan peralatan switching dan routing—adalah nol persen, Indonesia justru memberlakukan tarif impor sebesar 10% pada produk tersebut.

Dokumen itu juga menggarisbawahi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 yang mencabut Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil listrik dengan sistem baterai jenis Completely Built Up (CBU) serta Completely Knocked Down (CKD). Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2024 memberikan penghapusan Bea Masuk bagi mobil listrik CBU dan CKD apabila produsen kendaraan listrik merencanakan investasi dalam bentuk pembangunan atau penyertaan modal pada pabrik produksi mobil listrik empat roda di Indonesia.

  • Penulis: andinesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less