Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » drivers » Hari Ini: Pemprov Banten Luncurkan Program Pengampunan Pajak Kendaraan, Cek Persyaratannya!

Hari Ini: Pemprov Banten Luncurkan Program Pengampunan Pajak Kendaraan, Cek Persyaratannya!

  • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar



Pemerintah Provinsi Banten mulai menyelenggarakan program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan kegiatan tersebut dimulai hari Kamis (10/4/2025).

Pelaksanaan penghapusannya utang pajak kendaraan beroda dua atau empat yang ada di Provinsi Banten akan terjadi dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.

Program ini menawarkan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bagi Kendaraan yang terdaftar di area Banten, mencakup kota Tangerang Raya dan sekitarnya.

Pembebasan tersebut berlaku untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, baik motor maupun mobil. Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang sekitarnya harus membawa beberapa dokumen persyaratan ke Samsat Induk setempat pada jam operasional yang berlaku.

Perhatikan ketentuan-ketentuman yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang ingin ikutan dalam program amnesti pajak Kendaraan bermotor di daerah Banten pada tahun 2025.


Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. Aslinya STNK beserta salinannya.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).

4. Surat perintah, bila menunjuk orang lain untuk menguruskan sesuatu.


Ketentuan untuk Memperbarui STNK Setiap Lima Tahun

1. Untuk memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali, plat nomor kendaraan serta halaman STNK akan diganti dengan versi terbaru.

2. Pada tahap tersebut, mobil wajib dibawa ke kantor Samsat guna diperiksa secara fisikal. Ini adalah ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi saat memperbarui STNK setiap lima tahun sekali:

3. Aslinya STNK beserta salinannya

4. Dokumen aslinya dari BPKB beserta photocopy-nya

5. Aslinya Kartu Tanda Penduduk milik pemilik sepeda motor serta salinannya harus mencocokkan dengan informasi pada dokumen identitas Kendaraan.

6. Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

7. Mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil yang dibawa

Menurut dokumen Salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan mengenai penghapusan modal dasar atau denda pajak untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagaimana dijelaskan berikut ini:

1. Penghapusan biaya dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor ditawarkan bagi para pemilik kewajiban pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya mulai tahun 2024 hingga akhir tahun 2023. Bagi mereka yang membayar di tahun pajak antara 2025 sampai dengan 2026, aturan ini tidak berlaku.

2. Penghapusan sanksi pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2025.

Penghapusan biaya dasar atau pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor diberikan pengecualian kepada para pemegang kewajiban pajak yang telah melaksanakan perpindahan ke luar Provinsi Banten.

Program Penyelesaian Kewajiban Pajak Kendaraan Motor diajukan oleh Andra Soni usai ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur (SKG) No. 170 Tahun 2025 yang mengenai Pembebasan Utama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Implementasi aturan ini akan dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, agar masyarakat bisa memperoleh keringanan tersebut cukup dengan melunasi pembayaran pajak tahun berjalan,” jelas Andra saat memberikan keterangan pada awak media di gedung negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Andra mengatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak Kendaraan bertujuan untuk mendukung masyarakat supaya bisa memperbaiki masalah terkait pajak Kendaraan mereka dan menjadi lebih patuh.

Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kelompok masyarakat berpendapatan rendah setelah Lebaran serta ketika memasuki awal tahun ajaran baru.

“Jelas kami ingin mencoba membersihkan data, mengingat ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak ini terus berlanjut dan perlu ada peninjauan ulang untuk melacak kendaraan yang sudah tidak digunakan atau bahkan hilang, demikian seterusnya,” jelasnya.

Dia menyebutkan, menurut laporan yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, jumlah utang pajak untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor telah mencapai angka fantastis yaitu Rp 700 miliar terkait dengan lebih dari dua juta unit.

“Berkaitan dengan hal tersebut kepada publik, mari kita gunakan kebijakan ini dan semoga dapat dieksekusi atau diterima secara positif,” ujar Andra.


(TribunBanten.com/)


Peroleh informasi tambahan melalui kanal WhatsApp Anda.
di sini


Baca berita lainnya di
Google News

  • Penulis: andinesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyaksikan Keajaiban Milky Sea: fenomena Laut Yang Jarang Dilihat

    Menyaksikan Keajaiban Milky Sea: fenomena Laut Yang Jarang Dilihat

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Samudera tak hanya kaya akan kehidupan biologis, melainkan juga memuat sejumlah fenomena alam yang mengagumkan. Beberapa fenomena terkait samuderah menjadi informasi seru dan menarik untuk diulas. Diantara berbagai fenomena aneh yang terjadi di lautan, milky sea merupakan salah satunya. fenomena uncommon yang terjadi di lautan. Fenomena tersebut menjadi suatu kejadian langka dan menarik untuk diamati. […]

  • Berapa Berbahayakah Kosmetik yang Kita Pakai?

    Berapa Berbahayakah Kosmetik yang Kita Pakai?

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Ketika terakhir kalinya Anda mengecek tanggal kadaluwarsa dari produk kecantikan yang dimiliki? Bisa jadi produk tersebut telah kedaluwarsa dan berpotensi merusak kulit, atau mungkin juga membawa ancaman bagi kesehatan secara umum? Berapa kali sebenarnya Anda membersihkan kuas makeup Anda? Apakah pernah Anda menggunakan maskara milik teman Anda atau mencoba lipstick di department store kosmetika? Barang […]

  • Jadwal Tayang Harga Tiket Film “Pabrik Gula” di XXI Braga Bandung: Sinopsis Lengkap Di Sini

    Jadwal Tayang Harga Tiket Film “Pabrik Gula” di XXI Braga Bandung: Sinopsis Lengkap Di Sini

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Film horor teranyar berjudul Pabrik Gula sudah diluncurkan secara resmi di semua teater bioskop di Indonesia tepat pada hari pertama Idul Fitri, Minggu, 1 April 2025. Ceritanya sendiri berasal dari sebuah kisah populer di platform X yang dikemukakan oleh penulis sederhana bernama SimpleMan. Film horror ini dikarahi oleh Awi Suryadi dan diproduksi oleh Manoj Punjabi, […]

  • Menjaga Harmoni: Memahami dan Mencegah Penistaan Agama di Indonesia

    Menjaga Harmoni: Memahami dan Mencegah Penistaan Agama di Indonesia

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Penistaan Agama: Garis Tipis Antara Ekspresi dan Penghinaan Memahami Arti Penistaan Agama Bayangkan kamu lagi ngobrol santai sama teman, tiba-tiba dia melemparkan candaan yang menyakiti perasaanmu karena menyangkut keyakinan agamamu. Sakit hati, kan? Nah, itulah sedikit gambaran tentang bagaimana perasaan orang yang merasa agamanya dihina. Penistaan agama, secara sederhana, adalah tindakan yang dianggap menghina atau […]

  • Kuningan Ingin Capai Produktivitas Padi 10 Ton per Hektar Tahun 2025

    Kuningan Ingin Capai Produktivitas Padi 10 Ton per Hektar Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • visibility 122
    • 0Komentar

    PR JABAR – – Pemkab Kuningan di Jawa Barat telah mengesahkan tujuan yang sangat ambisius dalam bidang pertanian. Lewat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Disktan), mereka bertujuan untuk meningkatkan hasil panen padi menjadi mencapai 10 ton setiap hektar sampai dengan tahun 2025 guna mendukung keamanan pangan lokal secara lebih baik lagi. Wahyu Hidayah, kepala Dinas […]

  • 5 Makna di Balik Mimpi Kembali ke Sekolah Pasca Lebaran: Apakah Ketakutan Tersembunyi?

    5 Makna di Balik Mimpi Kembali ke Sekolah Pasca Lebaran: Apakah Ketakutan Tersembunyi?

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Mimpi seringkali membawa pesan tersembunyi dari alam bawah sadar. Salah satu mimpi yang cukup umum setelah libur panjang seperti Lebaran adalah mimpi masuk sekolah lagi. Meski terasa aneh, mimpi ini bisa memiliki makna mendalam tergantung konteksnya. Berikut 5 arti mimpi masuk sekolah lagi setelah Lebaran: 1. Rasa Cemas atau Belum Siap Kembali ke Rutinitas Setelah […]

expand_less