Komisi Yudisial Bersiap Ungkap Catatan Hakim Sebelum Pemindahan ke MA
- calendar_month Kam, 24 Apr 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

, Jakarta —
Komisi Yudisial
(KY) menyuarakan mengenai perpindahan banyaknya hakim tersebut
Pengadilan Negeri
seluruh Indonesia oleh
Mahkamah Agung
(MA).
Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara dari KY, menyampaikan bahwa seluruh pihak seharusnya mendukung sepenuh hati keputusan yang diambil oleh MA agar institusi pengadilan dapat pulih dan bebas dari korupsi.
KY, menurut Mukti pun setuju dengan langkah MA yang mengalihkan posisi dari 199 hakim di seluruh tanah air. Dia berpendapat bahwa tindakan MA itu merupakan penyempurnaan sistem pengadilan menyusul peningkatan jumlah hakim yang terjerat dalam skandal suap pada kasus-kasus korupsi.
“Ini merupakan usaha yang sungguh-sungguh dari Mahkamah Agung untuk memperbaiki institusi peradilan setelah beberapa hakim dituduh menerima suap dan Gratifikasi,” katanya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dia yakin bahwa keyakinan masyarakat pada sistem pengadilan sedang menurun karena penahanan dan hukuman banyak hakim terkait dugaan penerimaan suap dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sekitar beberapa hakim yang kini dililit oleh serangkaian dugaan suap dan Gratifikasi memiliki potensi untuk merusak keyakinan masyarakat pada sistem peradilan,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa KY dan MA akan berkolaborasi untuk melindungi martabat hakim sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kembali.
“KY sudah berjanji bersama MA untuk melindungi martabat hakim,” katanya.
Di samping itu, kata Mukti, KY telah bersiap untuk mendukung MA mengungkap latar belakang para hakim yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi MA saat akan mentransfer hakim.
“KY pun bersiap untuk menyampaikan saran dan data tentang hakim-hakim yang memiliki integritas lewat catatan sejarah tindakan mereka sebagai dasar dalam proses pemberian mutasi hakim,” jelasnya.
Sebelumnya
MA sudah memindahkan posisi 199 hakim, yang meliputi beberapa kepala dan wakil kepala pengadilan.
Kepala Biro Humas MA, Sobandi mengatakan bahwa pemindahan jabatan bagi ratusan hakim tersebut terjadi usai mereka melaksanakan rapat pimpinan (rapim).
“Kami akan tetap melanjuti program promosi dan pindahan ini. Mahkamah Agung berencana untuk terus memindahkan hakim sehingga mereka tidak bertugas selama lebih dari satu periode di lokasi yang sama,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa proses mutasi ini sekaligus bertujuan sebagai upaya antisipasi terhadap pelanggaran kode etik serta godaan dalam transaksi yang mungkin timbul dari penanganan setiap kasus di pengadilan.
Berdasarkan dokumen perpindahan yang diperoleh Bisnis, minimal terdapat 61 hakim di Jakarta yang sudah dipindahkan.
Berikut rincian jumlahnya: 11 hakim untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 hakim untuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 13 hakim untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 hakim untuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta 12 hakim untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada saat yang sama, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dipindahkan ke posisi HT di Pengadilan Tinggi Makassar, sementas Thomas Tarigan sebagai wakil dari PN Jakarta Utara naik pangkat menjadi Hakim Tinggi di PT Palembang.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hendri Tobing dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti mendapatkan posisi serupa di Pengadilan Tinggi Palembang.
Sobandi menggarisbawahi bahwa mereka sudah menentukan jabatan untuk hakim di Jakarta dengan harapan agar dapat bekerja secara profesional serta tetap kuat terhadap berbagai godaan.
“Kami mengisi Jakarta dengan hakim-hakim yang lebih kuat terhadap godaan. Insyaallah semuanya profesional,” katanya.
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar