KY Siap Sarankan Solusi Pasca MA Pindahkan Banyak Hakim Terkait Skandal Suap CPO
- calendar_month Kam, 24 Apr 2025
- visibility 4
- comment 0 komentar

Mahkamah Agung (MA) telah menerapkan pergeseran luas bagi para kepala dan hakim di berbagai pengadilan negeri. Perubahan ini disahkan dalam pertemuan pimpinan (Rapim) MA, yang berlangsung pada Selasa (22/4) malam.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyebut bahwa adanya pergantian yang cukup signifikan dalam lingkungan hukum merupakan langkah reformis guna memperbaiki institusi tersebut. Hal ini khususnya dilakukan setelah berbagai masalah tentang dugaan kasus suap pengurusan perkara korupsipenanganan fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik.
“Inisiatif dari Mahkamah Agung ini merupakan usaha yang sungguh-sungguh dalam memperbaiki institusi kehakiman setelah berbagai kasus suap dan Gratifikasi menyeret beberapa hakim. Karena alasan tersebut, Komisi Yudikatif menyokong serta memberikan penghargaan atas tindakan pimpinan Mahkamah Agung,” ungkap Mukti Fajar ketika diwawancara wartawan pada hari Rabu (23/4).
Mukti mengatakan bahwa deretan kasus suap dan pemberian hadiah yang melibatkan beberapa hakim dapat merusak keyakinan masyarakat pada sistem peradilan. Oleh karena itu, KY bertekad bekerja sama dengan MA dalam memelihara martabat para hakim.
“KY pun telah bersiap untuk menghadirkan saran dan data tentang para hakim berkualitas lewat catatan riwayat mereka sebelumnya guna menjadi dasar dalam proses pemberian mutasi hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan bahwa promosi dan mutasi dilaksanakan guna membawa segar baru dalam dunia peradilan. Di samping itu, harapan besar disematkan agar hal ini dapat mendorong kinerja menjadi semakin optimal pula.
“Saya berharap bahwa perombakan dan pemberhentian ini, yang bertujuan sebagai penyegaran, akan mampu membangkitkan motivasi yang lebih tinggi bagi para hakim dan pegawai di pengadilan agar mereka bisa meningkatkan kinerja mereka,” ungkap Sunarto.
Sunarto menekankan bahwa hakim serta pemimpin baru memiliki potensi untuk membawa perubahan positif pada tampilan sistem peradilan di Indonesia. Terutama dalam hal mewujudkan layanan peradilan yang tidak lagi bersifat transaksional.
“Mari kitahindari layanan yang bakal disajikan oleh pegawai lembaga peradilan yang bersifat transaksional. Di masa mendatang, mari kita doakan agar tak ada lagi layanan semacam itu,” jelas Sunarto.
Sunarto mengungkapkan bahwa proses promosi dan mutasi ini didasari oleh integritas. Ketua Mahkamah Agung melakukan penilaian berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengawasan (Bawas) MA, dengan demikian sebanyak 199 hakim mendapatkan promosi atau pun pemindahan, bersama-sama dengan itu pula 68 orang panitera ikut dipengaruhi keputusannya.
“Akan disusul oleh TPM selanjutnya,” jelas Sunarto.
Berdasarkan laporan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA), telah ada rotasi untuk 199 hakim. Dalam hal ini, terdapat 11 hakim Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta Pusat (Jakpus) yang dipindahkan ke wilayah lain. Sama halnya dengan PN Jakarta Barat (Jakbar) yang mengalami mutasi bagi sebanyak 11 hakim. Di sisi lain, dari PN Jakarta Selatan pula, jumlah hakim yang dimutasikan adalah 12 orang.
Saat ini, 14 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun ikut terlibat dalam pergeseran tersebut. Di sisi lain, dari Pengadilan NegeriJakarta Utara, jumlahnya mencapai 11 orang hakim.
MA mengangkat Dr Khusnul Khotimah sebagai ketua PN Jakpus. Sekarang, dia sedang menjabat sebagai kepala PN Balikpapan. Wanita yang lahir pada tahun 1974 tersebut menjadi hakim wanita termuda yang pernah memegang posisi ketua di PN Jakpus.
Sebagai gantinya, Ketua PN Jaksel akan diambil alih oleh Agus Akhyudi, yang sekarang menjabat sebagai Ketua PN Banjarmasin. Di sisi lain, posisi Ketua PN Jakut bakal disandangi Yunto Tampubolon, orang yang tengah menduduki jabatan Ketua PN Serang pada saat ini.
Kantor Jaksa Agung telah mengidentifikasi sebanyak tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus diduga penyuapan yang berkaitan dengan putusan ekspor minyak kelapa sawit bebas masalah kepada tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group. Dalam daftar tersebut termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara bernama Marcella Santoso.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi tiga hakim sebagai tersangka. Tiga individu tersebut adalah Djuyamto yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, bersama dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang berperan sebagai hakim anggota.
Kejaksaan mencurigai bahwa Muhammad Arif Nuryanta telah menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sedangkan ketiga hakim yang memeriksa kasus tersebut dicurigai telah menerima suap senilai Rp 22 miliar.
Uang suap itu diserahkan supaya majelis hakim yang mengurusi perkara eksport minyak kelapa sawit memvoniskan putusan bebas. Vonis bebas artinya tuduhan terhadap setiap terdakwa dari perusahaan dijuluki tidak terbukti melaksanakan tindakan yang dituduhkan.
Wahyu Gunawan serta Muhammad Arif Nuryanta diduga telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 12 huruf a bersamaan dengan Pasal 12 huraf b, juga Pasal 5 bab (2), kemudian Pasal 18, dilanjutkan oleh Pasal 11, lalu Pasal 12 B, dan terakhir Pasal 18 dari UU Penanganan Tindak Korupsi.
Selama ini, Marcella Santoso serta Aryanto diduga akan dituntut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a bersamaan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 dari Undang-Undang tentang Pencegahan Korupsi. Sedangkan Arif menghadapi pasal-pasal yaitu Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan juga Pasal 18 dalam undang-undang yang sama terkait pencegahan korupsi tersebut.
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar