Perpanjangan Pajak Kendaraan Tua Tanpa BPKB? Begini Cara Mengatasinya
- calendar_month Sen, 21 Apr 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

Perpanjangan Pajak Kendaraan Usia Tua Tanpa Kehadiran BPKB? Begini Penyelesaiannya
Perpanjangan Pajak Kendaraan Usia Tua Namun Kehilangan BPKB? Begini Penyelesaiannya
Untuk para penggemar mobil klasik, penting juga untuk mengawasi pembayaran pajak kendaraan, apakah itu setiap tahun atau kelipatannya seperti lima tahun sekali.
/ Knowledge
M. Adam Samudra 20 April, 20:30 WIB 20 April, 20:30 WIB
– Untuk para penggemar mobil klasik, penting juga untuk mengawasi pajak kendaraan baik itu tahunan maupun jangka lima tahun sekali.
Sebab, bila dengan disiplin melunasi pajak kendaraan pasti akan terjamin keselamatannya meski dipakai di jalanan umum walaupun itu adalah mobil lama.
Karena, terdapat sejumlah kendaraan bekas yang ditawarkan namun telah lama tidak dibayarkannya pajak.
Tetapi bagaimana jika seseorang berencana untuk membayar pajak lima tahunan untuk mobil lama mereka tetapi BPKB-nya telah hilang?
Merespons terhadap situasi tersebut, petugas dari Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan klarifikasi.
Dia menyebutkan bahwa jika pemilik asli mobil bekas itu sudah meninggal, cukup melapor ke RW atau RT setempat dan pemilik asli hanya perlu melakukan prosesnya.
“(Jika ingin membuat BPKB yang tidak ada) Setahu saya harus ke domisili pemilik pertama untuk memastikan tidak ada masalah sebelumnya. Nanti dokumentasi saja di sana atau minta surat keterangan stempat bahwa yang bersangkutan pernah tinggal disitu,” kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada , Minggu (20/4/2025).
Langkah Merawat BPKB Kendaraan Bekas Sendirian
Ketika sobat gin bikin BPKB mobil tua, maka kalian harus segera mengurusnya ke kantor polisi terdekat untuk membuat buku yang baru.
Kalian bisa mengurusnya sendiri dengan mudah, cukup dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkahnya
Petugas tersebut pun memberikan beberapa syarat untuk mengurus BPKB mobil tua yang sudah tidak ada ketika membelinya. Antara lain;
1. Buat LP dan BAP ke polres2. Iklan koran 3 media1 Nasional dan 2 lokal3. Cek fisik hadir di Samsat asal4. Surat pernyataan kehilangan BPKB5. Identitas pemilik
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya pembuatan BPKB yang hilang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Sebagaimana diambil dari laman resmi Kemendagri, berikut merupakan biaya yang perlu Anda siapkan untuk proses pembuatan BPKB.
1. Sepeda motor atau truk beroda tiga
Biaya penggantian BPKB yang hilang untuk sepeda motor atau tricycle adalah sebagai berikut:
Baru sebesar Rp225.000.
Ganti kepemilikan sebesar Rp225.000.
2. Kendaraan dengan empat roda atau lebih merupakan kendaraan bermotor
Biaya membuat BPKB yang hilang untuk mobil beroda empat atau lebih tetap sama baik itu untuk pengurusan baru maupun perpindahan kepemilikan, yaitu senilai Rp375.000.
Copyright 2025
Related Article
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar