Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » business » Pimpinan OJK Bereaksi Terhadap Perkembangan IHSG Pasca-Lebaran

Pimpinan OJK Bereaksi Terhadap Perkembangan IHSG Pasca-Lebaran

  • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tanggapan ketika dimintai pendapat tentang situasi pasar setelah masa istirahat yang cukup lama pada Idul Fitri tahun 2025.

Di pekan terakhir jelang Lebaran, kinerja pasar saham domestik malah mengalami fluktuasi yang luar biasa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah menghentikan sementara perdagangan pada hari Selasa (18/3), karena penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melebihi angka 5%.

Sejak awal tahun, arus keluar modal asing telah menyentuh angka sebesar Rp 27,55 triliun.


PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) Mendapatkan Persetujuan Lengkap dari OJK

Pada saat terjadi ketidakstabilan di pasar saham, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa tingkat suku bunganya tetap berada di posisi 5,75% setelah rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada hari Rabu (19/3). Demikian pula The Fed memilih untuk menjaga tarif pinjaman benchmark-nya tetap di angka 4,5%.

Itu menyebabkan volatilitas di pasaran tetap meningkat dan menimbulkan kekhawatiran bahwa performa pasar mungkin terus merosot setelah Idul Fitri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Produk Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, memberikan komentarnya ketika dimintai pendapat tentang masalah itu. Inarno menginginkan agar pasar modal dapat beroperasi dengan efektif.

“Semoga dengan doa bersama,” katanya ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat (21/3).

Berikut informasinya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir naik 70,01 poin atau 1,11%, mencapai angka 6.381,67 di penutupan pasar Kamis (20/3). Sampai saat itu, IHSG telah menurun 11,45% semenjak awal tahun atau secara year to date (YTD).


XL Axiata (EXCL) serta Smartfren Telecon (FREN) Mendapat Persetujuan OJK untuk Penggabungan

  • Penulis: andinesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less