Sekolah Spesial yang Akan Tetap Berdiri Teguh di Masa SPMB 2025
- calendar_month Kam, 10 Apr 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia baru saja menerbitkan aturan terkini mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun 2025. Beberapa sekolah memiliki pengecualian dalam sistem ini. Untuk mengetahui detailnya, baca lebih lanjut pada artikel selanjutnya.
SPMB 2025 adalah substitusi untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang bertugas dalam proses pendaftaran murid baru di semua tingkatan pendidikan mulai dari TK sampai SMA atau SMK setingkat tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 tahun 2025, pihak berwenang telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan SPMB 2025.
Peraturan tersebut mengenai modifikasi signifikan dalam sistem PMB 2025, termasuk penyesuaian kuota.
jalur SPMB 202
5, peranan Pemda dalam SPMB 2025,
persyaratan penerimaan murid baru
sampai dengan peraturan terkini SPMB 2025.
Daftar Sekolah yang Diistimewakan dalam Program SPMB Tahun 2025
Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan peraturan bernomor 3 tahun 2025 yang membahas tentang Sistem Pendaftaran Siswa Baru. Aturan ini akan dijalankan secara bertahap dari tahun 2025 sampai dengan 2026.
Menurut aturan yang dimaksud, terdapat sejumlah pedoman mengenai SPMB tahun 2025. Salah satunya adalah bahwa sekolah-sekolah negeri diizinkan untuk mendaftarkan siswa baru secara eksklusif berdasarkan kuota.
kuota yang ditentukan
Kedua, pemblokiran Dapodik dijalankan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, siswa-siswa yang tak dapat tempat di sekolah negeri didukung oleh Pemerintah Daerah agar bisa menuntut ilmu di sekolah swasta berlisensi sesuai dengan kondisi finansial pemerintahan setempat.
Terkait dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar telah mengeluarkan pemaafan untuk beberapa satuan pendidikan tertentu. Sebagaimana dilaporkan melalui akun Instagram resmi @ditpsd, ada sejumlah satuan pendidikan yang diberi keistimewaan tersebut.
jalur SPMB
, yakni Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah asrama, serta satuan pendidikan di area 3T dan daerah perbatasan.
Berikut penjelasannya: prosedur SPMB untuk satuan pendidikan yang diberi dispensasi ditentukan oleh pemerintah lokal masing-masing.
Berikut adalah daftar institusi pendidikan yang terkecuali dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tahun 2025:
1. Sekolah Menjalankan Kemitraan (SMK)
SPK adalah unit pendidikan yang beroperasi melalui kerjasama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang telah dikenali oleh pemerintah dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia), baik dalam jalur formal maupun non-formal seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2024.
2. Sekolah Indonesia di Luar Negri (SILN)
SILN terdistribusi ke 12 negeri dengan jumlah keseluruhan 221 sekolah. Sejumlah negeri yang mempunyai SILN antara lain adalah Arab Saudi, Cina, Malaysia, serta Belanda.
3. Sekolah yang Menjalankan Program Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
PLK adalah pendidikan untuk peserta yang berada di wilayah perbatasan atau tertinggal, komunitas asli yang jauh dari pusat serta mereka yang telah mengalami bencana dan kurang mampu secara finansial. Ini mencakup bentuk seperti sekolah paket, sekolah terbuka, dan PKBM/SKB.
4. Institusi Pendidikan mengadakan Pendidikan Khusus
Sebagai contoh, SLB yang menampung siswa dengan tingkatan kesulitan untuk mengikutai proses belajar akibat gangguan jasmani, psikis, mental, ataupun memiliki kecerdasan dan talenta luar biasa.
5. Sekolah Asrama Yang Ada
6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.
7. Sekolah di Wilayah Pedesaan Jauh
Di wilayah terpencil, jumlah siswa yang ada tak mencapai batas minimal untuk membentuk sebuah kelas.
- Penulis: andinesia
Saat ini belum ada komentar